Harapan Pengacara untuk Putusan Praperadilan Laskar FPI Almarhum Suci Khadavi
Jumat, 05 Februari 2021 – 20:30 WIB
Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, jika majelis hakim mengabulkan permohonan keluarga Khadavi, secara otomatis penuntutan akan dihentikan.
Sebab, kata dia, tersangkanya M Suci Khadavi Putra sudah meninggal dan hal tersebut diatur dalam ketentuan KUHAP.
"Penuntutannya pasti akan dihentikan kalau tersangkanya sudah meninggal. Itu ketentuan KUHAP," pungkasnya.(cr3/jpnn)