Harmonisasi RUU ASN di Baleg Belum Final, Termasuk Usulan Pengangkatan Honorer
Senin, 24 Februari 2020 – 22:54 WIB
7. Pada saat UU ini mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan pekerja/pegawai pelayan publik dengan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak. Dengan demikian, Indonesia memasuki pada satu sistem kepegawaian dalam Aparatur Sipil Negara, dengan status kepegawaian hanya PNS dan PPPK. (boy/jpnn)