Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harmonisasi RUU ASN di Baleg Belum Final, Termasuk Usulan Pengangkatan Honorer

Senin, 24 Februari 2020 – 22:54 WIB
Harmonisasi RUU ASN di Baleg Belum Final, Termasuk Usulan Pengangkatan Honorer - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

Menurutnya pula, yang sudah pasti dan bukan asumsi itu adalah pengabdian. Nah, kata Arwani, hal inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah. "Yang sudah pasti, bukan lagi menjadi asumsi itu pengabdian. Itu yang harus diperhatikan, dan itu yang kami minta," ungkap Arwani.

Sebelumnya diberitakan ada tujuh substansi RUU ASN hasil harmonisasi Baleg.

1. Perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk membentuk suatu dasar hukum yang lebih kuat bagi sistem kepegawaian di Aparatur Sipil Negara, untuk adanya satu sistem kepegawaian

2. Perubahan atas UU ASN sebagai upaya politik hukum untuk menyelesaikan persoalan tiadanya kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik, akibat tidak diatur dalam Bab Peralihan UU ASN.

3. Perubahan UU ASN memberikan kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik sebagai ASN yang telah bekerja secara terus menerus, terutama bagi mereka yang telah memperoleh SK sebelum 15 Januari 2016, dengan status kerja tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak.

4. Pengangkatan sebagai PNS bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak, sesuai dengan kemampuan keuangan negara, melalui verifikasi dan validasi data, berbasis SK pengangkatan dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 tahun setelah UU ini diundangkan.

5. Bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak yang menunggu pengangkatan sebagai PNS, wajib mendapatkan upah/gaji sekurang-kurangnya sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten/Provinsi.

6. Perubahan atas UU ASN bertujuan pula untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial bagi ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, dalam konsideran mengingat ditambahkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D UUD 1945, tentang kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menyetujui draf RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil harmonisasi oleh Panja RUU ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close