Hati-Hati! Barangmu Mau Naik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sepuluh menjadi sebelas persen.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disetujui DPR RI.
Tarif pajak 11% berlaku mulai 1 April 2022.
Harga sejumlah barang kebutuhan masyarakat pun berpotensi mengalami kenaikan.
Besaran PPN akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 tertulis PPN naik menjadi 12 persen.
"PPN dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi salah satu pasal di RUU itu.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan kenaikan tarif PPN di tengah kondisi seperti ini kurang tepat.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi makin tinggi terutama bakal berdampak pada sektor makanan dan minuman.