Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Industri Ritel Minta Status Jadi Padat Karya

Senin, 03 April 2017 – 10:28 WIB
Industri Ritel Minta Status Jadi Padat Karya - JPNN.COM
Aprindo. Foto: Aprindo

jpnn.com, JAKARTA - Industri ritel meminta pemerintah mengubah klasifikasi industri padat modal menjadi padat karya.

Perubahan itu dinilai bisa menjadi relaksasi untuk memacu pertumbuhan industri.

Perubahan tersebut juga bisa mendatangkan konsekuensi terkait penggajian.

Yakni, penggajian tidak mengikuti upah minimum sektoral provinsi (UMSP), melainkan upah minimum regional (UMR).

DKI Jakarta lebih dulu mengeluarkan aturan perubahan klasifikasi usaha tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, ritel sudah memenuhi persyaratan sebagai industri padat karya.

Alasannya, sebagian besar ritel modern telah mempekerjakan lebih dari 200 pegawai per toko.

Sebaliknya, tempat karaoke, bioskop, kafe, dan restoran termasuk dalam kategori padat modal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close