Ini Alasan PSI Pilih Solo Jadi Lokasi Kampanye Akbar Perdana
Senin, 22 Januari 2024 – 21:13 WIB
Dalam SK itu tertulis ada 14 Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan capres-cawapres seperti PKB, NasDem, PKS, Gerindra, Golkar, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, PDIP, Hanura, Perindo dan PPP.
Kemudian, ada empat Parpol Non-pengusul lainnya yakni Partai Buruh, Gelora, PKN dan UMMAT.
"Jarak waktu/interval pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Peserta Pemilu pada setiap zona adalah selama 1 hari," ujarnya.
Kemudian, dalam SK tersebut juga tertulis adanya tiga zona untuk kampanye.
Dua zona sebanyak 13 provinsi dan satu zona sebanyak 12 provinsi. (dil/jpnn)