Iptu Kenne dan Anak Buahnya Bergerak ke Kapal Penumpang, Kamar ABK Digeledah, Benar Saja
jpnn.com, AMBON - Aparat Polres Tual, Maluku, menggagalkan penyelundupan 2,8 ton minuman keras (miras) tradisional sopi yang diduga ilegal.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, miras diamankan di atas sebuah kapal penumpang.
"Minuman keras tradisional khas Maluku dalam jumlah besar itu terungkap, setelah dilakukan razia terhadap barang bawaan penumpang KM Inti Mulia yang bersandar di Pelabuhan Tual," kata Ohoirat, di Ambon, Sabtu.
KM Inti Mulia berlayar dari Pelabuhan Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual, dan setelah merapat di Dermaga Pelabuhan Tual, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kota Tual Iptu A Kenne langsung melakukan penggeledahan.
"Penggeledahan dilakukan hingga malam hari berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor: SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba Polres Tual Desember 2020," ujarnya.
Dia mengaku sebanyak ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi itu ditemukan dalam kamar-kamar ABK dan palka tengah KM Inti Mulia.
"Total 2.855 ton sopi itu dikemas dalam jeriken-jeriken berukuran 35 liter, 5 liter, dan botol Aqua ukuran 600 mililiter," katanya.
Ohoirat mengaku belum mengetahui pemilik dari ribuan liter minuman keras yang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal dan kecelakaan lalu lintas di Maluku ini.