Janji Kemenlu RI kepada Keluarga 155 ABK yang Terjebak di Kapal Tiongkok
"Ada empat hal yang kita upayakan, pertama repatriasi secepatnya. ABK kita yang masih stranded (terjebak, red) di berbagai macam lokasi di dunia, dan pemulangan jenazah, yaitu dua jenazah yang sakit; dan kita minta full investigation (penyelidikan lengkap, red) atas berbagai macam kasus yang muncul di berbagai macam kapal Tiongkok; kita minta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan kepada seluruh ABK, dan kita minta terakhir proses penegakan hukum bisa dilakukan baik di Indonesia dan di Tiongkok," sebut Judha.
Rangkaian lobi dan pertemuan diplomatik yang telah dimulai sejak awal tahun ini pun berujung pada tercapainya kesepakatan kerja sama pemberian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), yang juga mencakup perjanjian ekstradisi, oleh pemerintah Indonesia dan Tiongkok.
Di samping perjanjian kerja sama hukum dan repatriasi/pemulangan, Indonesia juga mendorong kerja sama penegakan hukum antara kedua negara.
"Dalam hal ini Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, red) telah menyampaikan permintaan untuk menghadirkan satu orang saksi, warga negara Tiongkok agar bisa dihadirkan pada persidangan kapal Long Xing 629 untuk tuduhan tindak pidana perdagangan orang," kata Judha. (ant/dil/jpnn)