Jarnas 98 Kritik Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
"Begini, MKMK ini, kan, majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Jadi, dia (Jimly) berbicara soal bagaimana Mahkamah ke depan saja. Bukan mencampuri keberlakuan putusan yang telah diambil," ucapnya.
Dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menyebut substansi dari keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly hanya menyangkut persoalan etik para hakim MK.
Dia juga mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu," tuturnya.
Dia pun mencontohkan, kasus yang dialami oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dipecat gegara perkara korupsi.
"Apakah ketika Pak Akil dipecat karena perkaranya itu lantas putusan perkara yang ditangani batal atau disidang ulang? Kan, tidak. Sepengetahuan saya sampai hari ini putusan itu tetap berlaku," kata Sangap.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: