Kabar Baik Buat Partai Ummat dari Hasil Mediasi, Simak
Sementara itu, pihak termohon dalam hal ini KPU RI diwakili Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin.
Adapun yang bertindak sebagai mediator adalah Bawaslu RI, diwakili anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.
Mediasi berlangsung dari Pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan rentang istirahat selama 2 jam.
Dalam persidangan Lolly menyampaikan Partai Ummat bersedia dan sanggup memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai mereka sekurang-kurangnya di lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Puadi menyatakan Partai Ummat bersedia dan sanggup memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai 23 Desember 2022.
Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.
Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.