Kaji Penyelenggaraan Telemedicine di Indonesia, Nurul Wahdah Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UTA '45
Menurut dokter spesialis penerbangan kelahiran Jakarta 14 Juni 1976 ini, harus ada regulasi untuk menjaga data pasien serta menjamin kerahasiaan data tersebut.
Sebab, pada dasarnya, pelayanan kesehatan telemedicine memanfaatkan sistem elektronik sebagai medianya.
Hal itu lantaran, perlindungan hukum yang diberikan oleh Pasal 15 UU ITE dengan tanggung jawab pengamanan data pada penyelenggara sistem elektronik masih merupakan norma samar (vage normen) yang membutuhkan kepastian hukum pada telemedicine.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hanya mengatur Telemedicine antarfasilitas pelayanan kesehatan. Bukan pada telemedicine antara dokter-pasien.
“Belum juga mengatur mengenai penyelengaraan telemedicine secara spesifik khususnya perlindungan hukum bagi pasien maupun data pribadi dan rekam medisnya,” lanjut Nurul, yang juga dokter di BLU Balai Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan ini.
Selain itu, Nurul juga menyoroti beberapa permasalahan lain terkait penyelenggaraan telemedicine yang membutuhkan aturan khusus.
Oleh karena itu, Nurul Wahdah menjelaskan perlunya beberapa aturan lebih rinci tekait hal itu. Pertama, regulasi yang berhubungan dengan instrumen telekomunikasi dan alat yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan telemedicine.
PP Nomor 28 tahun 2024 kurang memberikan spesifikasi teknis yang detail mengenai teknologi apa yang mesti digunakan penyedia layanan telemedicine untuk memastikan keamanan data.