Kartu Jakarta Sehat Cacat Hukum
Kamis, 13 Desember 2012 – 02:44 WIB
PELAKSANAAN program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang membebaskan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Sebab dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, hanya mengatur pemberian bantuan biaya kesehatan kepada masyarakat tidak mampu. Sedangkan Pemprov DKI menggunakan Pergub Nomor 187 tahun 2012 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan. Pergub tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jokowi pada tanggal 9 November 2012. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa masyarakat yang dapat menerima pembebasan biaya pelayanan kesehatan adalah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Di dalam perda, khususnya di pasal 29 ayat 2 menyebutkan, bagi penduduk miskin dan penduduk rentan, biaya penyelenggaraan Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kata lain, pembebasan biaya kesehatan yang ditanggung Pemprov DKI hanya tidak berlaku bagi masyarakat yang tergolong mampu.
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Santoso menuturkan, pelaksanaan alokasi anggaran untuk program KJS yang dicanangkan Gubernur Jokowi rentan menyalahi aturan. “Pergub tidak boleh bertentangan dengan perda. Sesuai dengan tata urutan perundang-undangan di Indonesia, peraturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya,” ujar dia, Rabu (12/12).
PELAKSANAAN program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang membebaskan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Dinilai Janggal Belum Mengumumkan Skuad Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 05:47 WIB