Kartu Jakarta Sehat Cacat Hukum
Kamis, 13 Desember 2012 – 02:44 WIB
Kendati Santoso mengakui, program KJS yang memberikan pembebasan biaya bagi 4,7 juta warga DKI Jakarta itu relatif bagus. Namun jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam pergub dimaksud, pembebasan biaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada fasilitas pelayanan kesehatan, berdasarkan pasal 4 pergub tersebut meliputi, seluruh biaya administrasi, pelayanan medis, penunjang medis dan asuhan keperawatan. Yakni di puskemas kelurahan, puskemas kecamatan, rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI, pelayanan ambulans, dan pelayanan PMI.
Pelayanan kesehatan dimaksud meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap kelas III. Termasuk pelayanan pada ruang Intensive Care Unit (ICU), Intensive Coronary Care Unit (ICCU), Neonate Intensive Care Unit (NICU), High Care Unit (HCU), dan Isolasi. “Kalau memang mau membebaskan biaya pelayanan kesehatan kepada seluruh warga miskin dan kaya, seharusnya dilakukan revisi perda. Lalu membuat pergub sebagai instrumen pelaksanaannya. Sehingga tidak menyalahi aturan,” sesal Santoso.