Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi
Kamis, 05 Januari 2012 – 05:50 WIB
Menurutnya, kejaksaan agung selalu menyatakan akan melakukan upaya hukum setelah ditolaknya kasasi mereka dalam perkara Muchdi. Namun PK tak kunjung dilakukan.
Kemarin, KIP menyatakan BIN tidak pernah menugaskan Muchdi ke Malaysia pada 6-12 September 2004. Hal itu merupakan hasil mediasi antara BIN dan Kasum pada Agustus lalu. Meski menjadi putusan mediasi, kesimpulan baru dibacakan dalam putusan kemarin.
Selain putusan itu, KIP juga menyatakan tidak ada surat tugas nomor R-451/VII/2004 dari BIN ke PT Garuda Indonesia. Isi surat itu, memerintahkan Pollycarpus menjadi aviation security dalam penerbangan GA-974 tujuan Belanda bersama Munir.