Kasus ABK Dilarungkan ke Laut Terulang, Lagi-Lagi Kapal Tiongkok
Kepada Sastra Wijaya dari ABC Indonesia, Zainudin dari SBMI Tegal mengatakan pihak keluarga mendapat informasi soal kedua ABK yang dilarung ke laut dari Kementerian Luar Negeri RI, pihak perusahaan, serta perwakilan Kementrian Perhubungan melalui video call pada tanggal 29 Juli 2020 malam.
Keesokan harinya, pihak keluarga menginformasikan ke SBMI Tegal, yang sejak awal telah mendapat kuasa dari pihak keluarga untuk mengurus pemulangan jenazah keduanya.
SBMI Tegal juga mendapat informasi jika sebelum pelarungan pihak Kemenlu RI pernah mendatangi keluarga Riswan di Sulawesi dan menyodorkan empat surat yang terdiri dari surat persetujuan keluarga untuk pelarungan, kremasi, autopsi, dan surat pemulangan jenazah.
Dari empat surat tersebut, tidak ada satu pun yang ditandatangani keluarga Riswan.
Pihak keluarga tetap bersikukuh agar jenazah dipulangkan berikut hak-hak almarhum.
'Makannya memang tidak layak'
Menurut Zainudin sampai sekarang pihak keluarga Daroni tetap tidak menerima pelarungan jenazah anaknya.
"Saya tidak terima dengan PT yang memberangkatkan anak saya. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu," kata ibu dari Daroni di kantor Sekretariat SBM Tegal, Selasa kemarin (4/08).