Kasus JR Saragih Akhirnya Dilimpahkan ke Pusat
Dimana telah dikeluarkan tiga rekomendasi; harus dicari fotokopi ijazah legalisir yang digunakan saat Pilgubsu; harus dicari tanda tangan pembanding atas nama Sopan Adrianto; harus dimintakan hasil laboratorium forensik.
Setelah itu pada 5-7 Maret, Gakkumdu Sumut telah mengklarifikasi dan lakukan penyelidikan terhadap pelapor, saksi, terlapor, KPU Sumut dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Selanjutnya pada 7 Maret Gakkumdu Sumut juga sudah melakukan pembahasan kedua atas kasus dimaksud, dimana menyimpulkan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan pasal 184 UU Nomor 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU No.1/2014 menjadi UU, sebagaimana telah dirubah dengan UU No.8/2015 tentang perubahan pertama dan terakhir dirubah dengan UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota. Alhasil rekomendasinya laporan dugaan pelanggaran itu dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada 8 Maret Gakkumdu Sumut menyerahkan laporan ini kepada Dirkrimum Polda Sumut dengan surat penerusan Nomor:0802/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/03/2018. Pihak Polda Sumut pun lantas melakukan pemeriksaan atas pelimpahan dugaan kasus pelanggaran dari Gakkumdu itu.
Dimana sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor atas nama Nurmahadi Darmawan, saksi atas nama Lukman Manurung dan Setia Bina Jaya Hutajulu, KPU Sumut, dan terlapor atas nama JR Saragih (yang bersangkutan tidak hadir).(fir)