Kasus SPPD Fiktif: Gegara 'Nyanyian' Bang Uun, Ketua DPRD Riau Diperiksa Polisi
jpnn.com, PEKANBARU - Ketua DPRD Riau Yulisman diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau 2020-2021.
Yulisman memenuhi panggilan penyidik untun diperiksa sebagai saksi pada Selasa 27 Agustus 2024.
Pemanggilan Yulisman karena pada pemeriksaan sebelumnya mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun alias Bang Uun “Bernyanyi” kepada penyidik menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada Yulisman untuk biaya cicilan mobil dan sebagainya.
Di Polda Riau, Yulisman mengaku telah memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait kewenangan dan hak serta kewajibannya sebagai ketua DPRD Riau.
Klarifikasi itu terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Ketua DPRD Riau, terkait proses kasus SPPD Fiktif Sekretariat Dewan (Setwan) 2020.
Salahsatu poin yang diklarifikasi Yulisman soal penggunaan kendaraan Dinas ketua DPRD Riau, yang memang secara aturan keprotokolan melekat dengan ketua DPRD karena tidak menerima tunjangan transportasi.
Mobil dinas pimpinan DPRD disetarakan dengan Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Riau, itu sudah diatur dalam aturan hak yang harus diterima ketua DPRD dan tiga Pimpinan DPRD Riau lainnya.
"Saya datang ke Polda Riau untuk memberikan klarifikasi terkait hak saya sebagai ketua DPRD dalam penggunaan kendaraan Dinas, yang memang melekat pada pimpinan,"ujar Yulisman.