Kasus SPPD Fiktif: Gegara 'Nyanyian' Bang Uun, Ketua DPRD Riau Diperiksa Polisi
Yulisman menjelaskan dirinya mulai menjabat sebagai ketua DPRD Riau, menjalani sumpah jabatan 17 Desember 2020.
Saat baru menjabat, Ketua DPRD Riau belum memiliki mobil dinas, karena kebutuhan menjalankan tugas sebagai ketua DPRD membutuhkan kendaraan Dinas, maka disiapkan kendaraan Dinas oleh Sekretariat Dewan mulai awal 2021, menggunakan kendaraan Dinas yang disewa.
"Saya mulai gunakan kendaraan Dinas yang disewakan oleh Sekretariat Dewan itu di awal tahun 2021, dan saya hanya terima unit mobil saja," jelas Yulisman.
Sehingga klarifikasi ini juga, meluruskan adanya informasi yang liar di publik terkait mobil dinas tersebut yang mana murni disewakan oleh sekretariat Dewan.
Kemudian ia juga meluruskan SPPD yang dijalankan adalah hak dari masing-masing yang menggunakannya, sehingga tidak bisa dikaitkan SPPD yang di sekretariat dengan anggota DPRD termasuk pimpinan, karena itu berbeda.
"SPPD di Sekretariat tersendiri, sedangkan di keanggotan Dewan juga tersendiri. Saya rasa semuanya clear untuk ini,"ujar Yulisman.
Yulisman menyatakan saat menjadi Ketua DPRD belum memiliki mobil dinas sehingga disewalah mobil tersebut.
“Uang tersebut untuk membayar sewa mobil," katanya.