Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kedudukan Putusan MK Dalam Pembahasan RUU Tentang Pilkada

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI/Fraksi PDI-Perjuangan

Kamis, 22 Agustus 2024 – 07:10 WIB
Kedudukan Putusan MK Dalam Pembahasan RUU Tentang Pilkada - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Sebuah undang-undang tidak boleh bersifat diskriminatif atau menghilangkan persaingan sehat yang merugikan masyarakat. Sebuah ketentuan perundang-undangan haruslah pruden dan tidak menimbulkan permasalahan hukum atau dalam hal ini dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Sebuah undang-undang harus lahir melalui mekanisme dan proses pembentukan yang benar, prosedural, dan terbuka terhadap partisipasi masyarakat yang luas dan berarti (meaningful participation). Pembahasan tidak boleh terkesan terburu-buru atau dipaksakan substansinya. Pembentukan perundang-undangan harus sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pembentukan dan pelaksanaan undang-undang, prinsip non-diskriminatif dan mengakui persamaan (equality) sebagai prinsip hukum umum, serta prinsip harmonisasi dengan Konstitusi harus diprioritaskan. Oleh sebab itu, dalam ketatanegaraan kita, sekalipun hak-hak warga negara dibatasi oleh karena undang-undang maupun putusan peradilan, tidak berarti bahwa putusan atau ketentuan tersebut justru bertentangan dengan nilai-nilai bangsa yang menghargai kehidupan demokratis, menjunjung tinggi HAM, berkeadilan, dan berkepastian hukum.

Untuk memastikan ini terdapat pula mekanisme pengujian undang-undang terhadap Konstitusi yang kewenangannya dijalankan oleh MK, dan semua harus tunduk pada ketentuan tersebut. Inilah bentuk ideal dari sebuah negara hukum yang demokratis dan konstitusional.

Masyarakat nantinya dapat menilai sendiri, jika terdapat sebuah undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi, putusan peradilan yang sah dan mengikat, maupun nilai-nilai dalam ketatanegaraan dan ilmu perundang-undangan.

Penyelenggaraan negara dan implementasi undang-undang haruslah sama (equal) dan tidak diskriminatif hanya kepada kelompok tertentu atau sebagian kecil masyarakat, yang nantinya menimbulkan citra negatif dari lembaga atau sistem hukum itu sendiri.

Seluruh mata tertuju pada DPR yang sedang melakukan pembahasan terhadap RUU Pilkada.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close