Kejadian di Samarinda, Ayah Perkosa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun
Rabu, 29 Juni 2022 – 06:00 WIB
"Bilangnya mau mengecek saja dan sambil memegang kemaluan korban kemudian keterusan," ungkap Kanit PPA Polresta Samarinda itu.
Pelaku nekat memperkosa korban karena situasi rumahnya saat itu kebetulan sedang tidak ada istrinya dan kakak korban. Hanya neneknya yang sedang sakit stroke.
Atas perbuatan bejatnya itu, Tejo dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)