Kelakuan Baleg DPR Pembangkangan Telanjang, Tinggal Dihadapkan dengan Rakyat
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang dibahas di Badan Legislatif DPR RI merupakan bentuk pembangkangan secara telanjang.
Palguna mengatakan MKMK tidak perlu bersikap apa-apa terkait dinamika yang terjadi di antara pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, karena MKMK memang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa Baleg DPR.
"Tapi, cara ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi," kata Palguna kepada wartawan via pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu (21/8).
Palguna menegaskan bahwa MK merupakan lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 untuk mengawal konstitusi.
Di sisi lain, dia mengatakan, pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI itu sudah berada di luar kewenangan MK.
"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society (masyarakat sipil) serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapekan. MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya (lazimnya) pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," tegas dia.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.