Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenapa 34 TKA China Bisa Masuk Indonesia saat PPKM? Begini Kata Ditjen Imigrasi

Minggu, 08 Agustus 2021 – 16:12 WIB
Kenapa 34 TKA China Bisa Masuk Indonesia saat PPKM? Begini Kata Ditjen Imigrasi - JPNN.COM
Dirjen Imigrasi jelaskan alasan 34 TKA China bisa masuk ke Indonesia pada masa PPKM. Ilustrasi. (ANTARA/Ardika)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan informasi perihal 34 tenaga kerja asing (TKA) berpaspor China yang datang ke Indonesia pada Sabtu (7/8) kemarin.

Menurut Arya mereka adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

"Dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata dia melalui keterangan persnya, Minggu (8/8).

Menurut Angga, sapaaan Arya Pradhana Anggakara, para TKA yang masuk tersebut memperoleh rekomendasi masuk ke Indonesia dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," katanya.

Pemerintah diketahui memberlakukan pengetatan orang asing masuk Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

Pengetatan tersebut diperluas semasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.

Menurut Angga, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut 34 tenaga kerja asing (TKA) berpaspor China yang datang ke Indonesia pada Sabtu (7/8) kemarin ialah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News