Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenapa 34 TKA China Bisa Masuk Indonesia saat PPKM? Begini Kata Ditjen Imigrasi

Minggu, 08 Agustus 2021 – 16:12 WIB
Kenapa 34 TKA China Bisa Masuk Indonesia saat PPKM? Begini Kata Ditjen Imigrasi - JPNN.COM
Dirjen Imigrasi jelaskan alasan 34 TKA China bisa masuk ke Indonesia pada masa PPKM. Ilustrasi. (ANTARA/Ardika)

Kemudian, lanjutnya, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

Dia pun menyebut seluruh orang asing yang masuk Indonesia wajib divaksinasi Covid-19 dosis penuh.

Selanjutnya, kata Arya, orang asing yang mau masuk perlu menjalani tes PCR dengan hasil negatif.

Angga menuturkan, petugas imigrasi akan menolak masuk dan memulangkan orang asing ke negara asal jika pihak tersebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian.

“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," tutur dia.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan dalam keterangan persnya mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait masuknya Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Sabtu (7/8) dini hari.

Sebab, kata politikus senior Partai Demokrat itu, pemerintah sudah mengeluarkan larangan terkait masuknya orang asing termasuk pekerja sejak 21 Juli 2021 bersamaan penerapan PPKM.

Namun, dia mengeklaim ada informasi yang akurat bahwa puluhan WNA asal China tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada 7 Agustus 2021 pukul 03.56 WIB dan keluar dari bandara dengan pengawalan.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut 34 tenaga kerja asing (TKA) berpaspor China yang datang ke Indonesia pada Sabtu (7/8) kemarin ialah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News