Kepala SMPN 11 Seram Utara Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Perkaranya
Jumat, 18 November 2022 – 21:51 WIB
Ketiga terdakwa ini melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan, serta terdapat item pekerjaan yang fiktif dan tidak membuat laporan kemajuan pekerjaan. Ketiga terdakwa juga membuat laporan pekerjaan fiktif yang seolah-olah proyek dikerjakan di lapangan. (antara/jpnn)