Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala SMPN 11 Seram Utara Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Perkaranya

Jumat, 18 November 2022 – 21:51 WIB
Kepala SMPN 11 Seram Utara Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Perkaranya - JPNN.COM
Dua dari tiga terdakwa korupsi anggaran pembangunan SMPN 11 di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah divonis enam tahun penjara. (18/11/2022) (ANTARA/daniel/)

jpnn.com - AMBON - Kepala SMPN 11 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Imanuel Lumaesan dan Bendahara Daniel Sohaly divonis masing-masing dengan hukuman enam tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, dalam perkara korupsi dana pembangunan unit sekolah baru 2019.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider masing-masing tiga bulan kurungan, kemudian uang pengganti Rp 1,014 miliar dikurangi uang pengembalian Rp 183 juta lebih, sehingga sisa uang pengganti Rp 830.978 juta subsider dua tahun penjara.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jenny Tulak saat membacakan amar putusan di Ambon, Jumat (18/11).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cabang Maluku Tengah di Wahai, Karimudin, menuntut para terdakwa dihukum selama 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara, satu terdakwa lain atas nama Arman Syah Tomagola selaku konsultan pengawas (dalam berkas terpisah) dituntut enam tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan pembangunan unit sekolah baru SMP Persiapan Negeri 11 di Desa Kaloa, Seram Utara, dibangun sejak 2019 lalu dengan nilai kontrak  Rp 3 miliar lebih.

Terdakwa Imanuel Lumaesan selaku kepsek menjabat ketua panitia pembangunan, sedangkan terdakwa Daniel Souhaly diangkat sebagai bendahara pembangunan. Sementara terdakwa Arman Syah Tomagola (37) ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan unit sekolah baru tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja yang termuat dalam dokumen perencanaan.

Kepala SMPN 11 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Imanuel Lumaesan dan Bendahara Daniel Sohaly divonis masing-masing dengan hukuman enam tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News