KepmenPAN-RB 1169: Penjelasan BKN soal Cara Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2021
Jadi, kata Suharmen, dalam penghitungan kelulusan tahap I, semua peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik.
Di sini nilai murni peserta ditambahkan afirmasi nilai kompetensi teknis sesuai PermenPAN-RB 28/2021 kemudian disandingkan dengan passing grade atau nilai ambang batas sesuai KepmenPAN-RB 1127/2021.
Sebagai contoh sekolah A formasinya empat guru kelas SD, peserta seleksi empat. Yang memenuhi passing grade (teknis 320, manajerial sosio-kultural 130, wawancara 24) hanya satu, maka ada tiga formasi kosong.
Nah formasi kosong ini kemudian masuk ke penghitungan kedua.
Apabila tiga peserta ada usia 50 tahun ke atas (satu orang) dan di bawah 50 tahun (dua orang) maka penghitungannya menggunakan hitungan kedua. Yaitu diprioritaskan usia 50 tahun ke atas.
Dengan ketentuan usia 50 tahun ke atas ini sudah diberlakukan ketentuan KepmenPAN-RB 1169/2021.
Di mana nilai ambang batas kategori 2 (khusus usia 50 tahun ke atas) ada kompetensi teknis nol, kompetensi manajerial sosio-kultural 110, dan wawancara 20.
"Kalau terpenuhi itu guru honorer usia 50 tahun ke atas itu langsung mengisi formasinya," terang Suharmen.