KepmenPAN-RB 1169: Penjelasan BKN soal Cara Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2021
Bagaimana dengan dua guru honorer usia 50 tahun ke bawah yang tersisa?
Penghitungannya, kata Deputi Suharmen, menggunakan hitungan afirmasi 10 persen. Afirmasi di sini adalah penyesuaian passing grade sesuai KepmenPAN-RB 1169/2021.
Karena masih ada dua formasi guru kelas yang kosong, lanjutnya, maka guru honorernya menggunakan nilai ambang batas kompetensi teknis yang baru.
Untuk guru kelas dari sebelumnya 320 (KepmenPAN-RB 1127/2021) menjadi 270 (KepmenPAN-RB 1169/2021).
Sedangkan passing grade kompetensi manajerial sosio-kultural tetap 130, dan wawancara 24.
Kalau misalnya dari dua guru honorer tersisa itu hanya satu yang terpenuhi, maka satu formasi kosong itu akan diperebutkan di tes PPPK guru tahap II.
Sedangkan guru yang dinyatakan tidak lulus itu diberikan kesempatan lagi ikut tes tahap II. (esy/jpnn)