Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keputusan MK Dinilai Tepat Terkait Restrukturisasi Pertamina

Kamis, 30 September 2021 – 22:26 WIB
Keputusan MK Dinilai Tepat Terkait Restrukturisasi Pertamina - JPNN.COM
Gedung Pertamina. Foto: Humas Pertamina

Ary menambahkan, konsep penguasaan yang dimaksud Pasal 33 UUD 1945 oleh Negara, juga ditegaskan dalam penjelasan umum dari UU BUMN. Yaitu, penguasaan kekuatan ekonomi nasional.

Hal itu dilakukan, baik melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Jadi, konsep penguasaan negara bisa melalui regulasi sesuai dengan kewenangan atau juga dengan kepemilikan melalui unit usaha, mana yang bisa lebih memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat,” urainya.

Karena itu Ary berharap, semua elemen termasuk karyawan, sebaiknya mendukung Pertamina agar menjadi perusahaan yang mampu bersaing, baik secara regional dan global.

“Kaitannya dengan IPO yang mungkin dapat dilakukan oleh anak usaha BUMN ke depan, mekanismenya adalah investor membeli saham sebagai portofolio, bukan melakukan penguasaan operasional seperti direct investment,” kata dia.

Sisi positifnya, lanjut Ary, perusahaan yang sudah IPO akan menjadi transparan dan terbuka, karena syarat masuk pasar modal adalah keterbukaan.

Dengan demikian, kinerja perusahaan bisa dimonitor oleh publik.

“Perusahaan mau transparan dan terbuka harus didukung, sehingga publik juga bisa monitor kinerjanya,” jelas Ary.(chi/jpnn)

Pembentukan holding dan subholding Pertamina merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close