Kisruh TWK KPK Tak Kunjung Usai, Fahri Hamzah Cetuskan Ide Konsolidasi Sistem Presidensial
Jumat, 13 Agustus 2021 – 22:00 WIB
"Jadi kalau menyangkut maladministrasi hukum tata negara, ya seharusnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau mau dikasih rekomendasi, ya rekomendasinya bawa ke PTUN atau Peradilan Umum. Apakah perkara perdata atau pidana," tuturnya.
Chudry menegaskan, jika sudah seperti itu, maka keputusan Ombudsman itu sendiri tidak sesuai ketentuan Perundang-Undangan dengan menyebutkan TWK KPK maladministrasi. (dil/jpnn)