Pasca-Penindakan Moge Pelanggar Ganjil Genap, Kombes Susatyo Keluarkan Peringatan Tegas
jpnn.com, BOGOR - Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan sanksi terhadap tiga dari 12 pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, menjadi pembelajaran bagi pengendara mobil maupun sepeda motor.
"Dari kejadian ini kami mengingatkan kepada pengendara mobil dan sepeda motor khususnya klub mobil dan motor untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan daerah," kata Kombes Susatyo di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2).
Susatyo menjelaskan tiga dari 12 pengendara moge Harley Davidson ditindak dan diberikan sanksi bukan karena pelanggaran lalu lintas. Namun, karena pelanggaran penegakan protkol kesehatan sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.
"Sanksinya adalah sanksi administratif berupa denda oleh Satgas Penanganan COVID-19," katanya.
Menurut Susatyo, 12 pengendara moge dari Jakarta dan Tangerang yang sehari sebelumnya, Jumat (12/2), disebut menerobos razia ganjil genap di Kota Bogor, bukan kegiatan klub motor tetapi hanya bersama-sama berangkat touring ke kawasan Puncak.
Pada penerapan aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jumat (12/3), maka pelat nomor yang diizinkan beroperasi adalah yang genap.
"Hari Jumat kemarin tanggal genap, sehingga kendaraan bermotor berpelat genap yang diizinkan beroperasi," katanya.
Dari 12 pengendara moge yang konvoi ke kawasan Puncak, tiga di antaranya berpelat nomor ganjil.