Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombinasi Elegan, Ekonomi Menggeliat Tanpa Abaikan Protokol Kesehatan

Rabu, 08 Juli 2020 – 21:13 WIB
Kombinasi Elegan, Ekonomi Menggeliat Tanpa Abaikan Protokol Kesehatan - JPNN.COM
Chief Economist BNI Ryan Kiryanto. Foto: tangkapan layar webinar/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Chief Economist BNI Ryan Kiryanto menilai pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penyelamatan ekonomi di masa pandemi Covid-19 tanpa meninggalkan protokol kesehatan.

Ryan menyampaikan itu dalam webinar bertema Satukan Negeri, Majukan UMKM hasil kerja sama jpnn.comGenPI.co dan BNI, Rabu (8/7).

Menurut Ryan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. DPR lantas menyetujui Perppu itu menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Selanjutnya, UU itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah lantas melakukan injeksi kapital dengan menempatkan dana di bank Himbara, melakukan restrukturisasi  kredit, serta menyediakan program penjaminan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ryan menjelaskan, pemerintah berupaya mendongkrak daya beli masyarakat. Sebab, inflasi pada kuartal pertama (Q1) 2020 rendah karena sebagian masyarakat mengalami penurunan daya beli karena menganggur dan sulit mencari pekerjaan baru.

“Jadi, untuk mencegah kebangkrutan pengusaha maupun UMKM perlu diinjeksi atau diberi infus,” katanya.

Lebih lanjur Riyan memerinci, inflasi pada Juni 2020 hanya 0,18 persen. Sementara, inflasi tahunan 1,96 persen atau di bawah proyeksi Bank Indonesia (BI) di angka 3 persen.

Berdasar histori, kata Ryan, inflasi Mei dan Juni itu seharusnya tinggi karena  bertepatan dengan Ramadan dan Idulfitri. Namun, saat momen itu terjadi di masa pandemi Covid-19, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga larangan mudik.

Chief Economist BNI Ryan Kiryanto menilai pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penyelamatan ekonomi di masa pandemi Covid-19 tanpa meninggalkan protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News