Konstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari Konstitusi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, M.H – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganKonstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah hukum tertinggi dalam suatu negara. Ia merupakan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat dan merupakan sumber legitimasi yang memuat aturan dasar penyelenggaraan negara.
Konstitusi mengatur bagaimana kekuasaan negara dibagi, bagaimana hak-hak warga negara dilindungi, serta proses pembuatan dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan.
Hal ini sesuai dengan pendapat C.F. Strong, konstitusi merupakan “kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan di antara keduanya”.
Dengan demikian, konstitusi itu mengandung prinsip-prinsip hubungan dan batas-batas kekuasaan antara pemerintahan dengan hak-hak rakyat (diperintah).
Sementara James Bryce mengemukakan bahwa “A constitution as a frame work of political society, organised through and by law” (konstitusi sebagai satu kerangka masyarakat politik yang pengorganisasiannya melalui dan oleh hukum).
Secara sederhana, konstitusi dapat didefinisikan sebagai sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk hal ihwal kewenangan lembaga-lembaga tersebut.
Konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengarahkan agar penegakan hukum di Indonesia secara prinsip menganut secara seimbang segi-segi baik dari konsepsi rechtsstaat dan the rule of law sekaligus, yakni menjamin kepastian hukum dan juga menegakkan keadilan subtansial.
Lebih dari itu, UUD 1945 juga menekankan pada asas manfaat, yaitu asas yang menghendaki agar setiap penegakan hukum itu harus bermanfaat dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat, bangsa dan negara.