Konstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari Konstitusi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, M.H – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganSejalan dengan perkembangan kehidupan kebangsaan dan ketatanegaraan negara Republik Indonesia pasca reformasi, maka dengan melalui amandemen UUD 1945, istilah rechtsstaat secara jelas dan tegas disebutkan dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang sebelum amandemen hanya ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945.
Hal ini mempertegas komitmen bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis bukan negara kekuasaan yang otoriter.
Pemikiran Bung Karno Tentang Konstitusi
Soekarno, sebagai tokoh utama dalam perumusan UUD 1945, memiliki pemikiran mendalam tentang konstitusi yang masih relevan hingga saat ini.
Dalam pandangannya, konstitusi tidak hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga sebuah manifestasi dari cita-cita dan jiwa bangsa. Beberapa aspek pemikiran Bung Karno tentang konstitusi yang penting untuk dicermati meliputi:
1. Konstitusi sebagai Manifestasi Kedaulatan Rakyat: Bung Karno percaya bahwa konstitusi harus mencerminkan kedaulatan rakyat.
Dalam pidato-pidatonya, ia sering menekankan pentingnya konstitusi sebagai alat untuk memastikan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Konstitusi harus mampu memberikan ruang bagi partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan dan memastikan hak-hak dasar mereka terlindungi.
2. Pancasila sebagai Filosofi Negara: Bung Karno menganggap Pancasila sebagai dasar filosofi negara yang harus diintegrasikan dalam konstitusi.