Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 04 Juli 2024 – 22:49 WIB
"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta. Namun, angka ini belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan untuk penghitungan kerugian," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3, dan 8 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan," tegasnya.(antara/jpnn)