Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPCDI Bakal Menggugat Keputusan Pak Jokowi Ini

Kamis, 14 Mei 2020 – 22:44 WIB
KPCDI Bakal Menggugat Keputusan Pak Jokowi Ini - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo harus bersiap-siap karena keputusannya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) bakal digugat kembali oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Pengurus KPCDI sendiri sudah berencana kembali menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

"Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Dalam keterangan tertulisnya itu, Petrus menyampaikan walaupun ada perubahan jumlah angka kenaikan, tetapi masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

Pengurus KPCDI sendiri sudah berencana kembali menggugat Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close