Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPCDI Bakal Menggugat Keputusan Pak Jokowi Ini

Kamis, 14 Mei 2020 – 22:44 WIB
KPCDI Bakal Menggugat Keputusan Pak Jokowi Ini - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA," tegas Petrus.

Selain itu, pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

Iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp. 35.000

"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," tandasnya.(fat/jpnn)

Pengurus KPCDI sendiri sudah berencana kembali menggugat Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close