KPCDI Bakal Menggugat Keputusan Pak Jokowi Ini
Kamis, 14 Mei 2020 – 22:44 WIB
Selain itu, pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp. 35.000
"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," tandasnya.(fat/jpnn)