KPK Periksa Project Manager PT Wijaya Karya dalam Perkara Korupsi Proyek Jembatan Hari Ini
Kamis, 22 Oktober 2020 – 17:43 WIB
Dalam perkara ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Atas perbuatan mereka, Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: