Kronologi Penyerangan Satgas Covid-19 saat Razia Protokol Kesehatan di Lokasi Judi Tembak Ikan
Melihat itu, tim yang masih berada di dalam komplek atau sekira 150 meter dari portal menunggu agar sikap brutal puluhan oknum diduga preman itu mereda. Bahkan langkah negosiasi dilakukan oleh petugas kepada perwakilan oknum diduga preman tersebut.
Syaratnya yakni semua yang disita harus dikembalikan, begitu juga pekerja/pengunjung yang ada di dalam, harus dikeluarkan. Termasuk juga, oknum diduga preman memaksa wartawan dan tim media menghapus berkas rekaman video razia serta penyerangan kepada petugas.
Usai berdialog, tim pun menyerahkan semua barang bukti dugaan perjudian yakni uang tunai Rp16,8 Juta, berikut juga CPU (komputer) yang digunakan untuk memantau CCTV di seluruh lokasi gedung.
Selanjutnya tim dipersilakan meninggalkan lokasi dengan pengamanan TNI yang menjamin agar tidak terjadi kerusuhan di lokasi komplek, sekira pukul 02.15 WIB, Kamis (22/10/2020) dini hari.
Sementara tidak jauh dari komplek pergudangan, puluhan personel Polri sudah bersiaga mengantisipasi terjadinya tindakan yang lebih jauh seperti penyerangan kepada petugas.
Kronologi ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat serta membantah tudingan miring kepada Satgas Covid-19.
Bahwa tidak benar Tim Satgas Covid-19 Mebidang telah melarikan uang tunai Rp50 Juta, mengambil barang CCTV serta mengambil ponsel pengunjung saat dilakukan operasi yustisi protokol kesehatan.
Sebab personel yang turut serta adalah gabungan TNI/Polri serta petugas Satpol PP, BPBD, Dinas Pariwisata dan Humas Pemprov Sumut, serta ada bukti rekaman video aksi brutal preman yang berhasil diamankan dari aksi anarkis mereka.