Kronologi Pembunuhan Sadis PNS Kementerian PU Terungkap dalam Rekonstruksi
Tersangka Nopi membawa mayat korban ke samping rumah Nopi. Keduanya sempat berdiskusi ingin menguburkan mayat tersebut agar tidak diketahui orang lain. Dengan mengendarai sepeda motor Nopi menjemput temannya bernama Am (DPO), yang juga penggali kubur di TPU Kandang Kawat.
Sekitar pukul 22.53 WIB, tersangka Yudi, Nopi dan Am berangkat menuju TPU Kandang Kawat. Sebelum tiba di TPU Kandang Kawat tersangka Nopi dan Am membeli minuman dan rokok di Indomaret Simpang Tanah Tinggi di Jl M Isa dan kemudian kembali ke TPU kandang Kawat.
Adegan selanjutnya, di pintu pertama pintu masuk TPU Kandang Kawat mayat korban Apriyanita diturunkan, lalu Yudi memberikan uang Rp11 juta kepada Nopi dan Am untuk upah membunuh dan menguburkan korban.
Tersangka Yudi tidak ikut Nopi dan Am menguburkan namun pergi menukarkan mobil yang direntalnya. Esok harinya, Kamis tanggal 10 Oktober 2019, tersangka Nopi menelpon Yudi meminta uang untuk membuat pedapuran/nisan untuk kuburan Apriyanita.
Adegan terakhir, Yudi menemui Nopi di TPU Kandang Kawat dan memberikan uang sebesar Rp1,3 juta untuk membuat pedapuran dengan cara dicor semen agar tidak mengeluarkan bau busuk dan Nopi sempat menunjukkan letak kuburan korban yang berada di antara dua makam.
“Sebanyak 63 adegan rekontruksi ulang terhadap kasus pembunuhan. Dua pelaku lagi yang ikut menggali masih dalam pengejaran dan sudah masuk DPO yang disebarkan ke seluruh Polda se-Indonesia,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alviani.
Menurut dia, rekontruksi ulang dilakukan di tempat-tempat yang sebenarnya untuk mengetahui pengakuan yang dijelaskan oleh dua tersangka.
BACA JUGA: Istri Hakim PN Medan yang Ditemukan Tewas di Jurang Ungkap Hal Ganjil