Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
Rabu, 16 Mei 2012 – 17:10 WIB
![Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Hal yang sama juga dijelaskan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. "Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tidak boleh dilaksanakan dan batal demi hukum."
"Kalau Jaksa eksekutor menjalankan putusan tersebut berarti yang bersangkutan melakukan tindak pidana karena secara paksa merampas hak orang lain," ujar politisi Demokrat itu.
Lebih lanjut, Benny mengungkap ada sekitar 30 lebih pengaduan masyarakat ke Komisi III DPR terkait putusan pengadilan yang tidak mematuhi ketentuan KUHAP tapi tetap dijalankan oleh Jaksa eksekutor.