Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum

Rabu, 16 Mei 2012 – 17:10 WIB
Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum - JPNN.COM
"Dengan putusan tersebut maka tidak perlu lagi Jaksa meminta fatwa ke MA mengenai putusan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi KUHAP," tegasnya.

Hal yang sama juga dijelaskan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. "Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tidak boleh dilaksanakan dan batal demi hukum."

"Kalau Jaksa eksekutor menjalankan putusan tersebut berarti yang bersangkutan melakukan tindak pidana karena secara paksa merampas hak orang lain," ujar politisi Demokrat itu.

Lebih lanjut, Benny mengungkap ada sekitar 30 lebih pengaduan masyarakat ke Komisi III DPR terkait putusan pengadilan yang tidak mematuhi ketentuan KUHAP tapi tetap dijalankan oleh Jaksa eksekutor.

JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close