Malam-malam, Pengacara Mendadak Datangi Bareskrim, Ungkap Tambahan BAP hingga Kondisi Bharada E
"Mungkin dengan BAP tambahan, agendanya itu," ujar Deolipa.
Deolipa juga menyampaikan kondisi Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam keadaan baik, aman dan nyaman dalam perlindungan Polri.
Sebelumnya Bharada E mengubah kesaksian dari kesaksian awal yang menyatakan bahwa terjadi baku tembak. Kemudian Bharada E mengaku mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak sana menembak. Tetapi kalau kita doang yang menembak, sana enggak menembak, itu namanya bukan tembak menembak, tetapi tembak-tembak," ujar Deolipa.
Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Itsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya diamankan di tempat khusus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam itu diamankan selama 30 hari di Mako Brimob Klapa Dua Depok untuk pemeriksaan.