Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Manajemen Sumber Daya Air Perlu Pembenahan

Kamis, 08 November 2018 – 20:40 WIB
Manajemen Sumber Daya Air Perlu Pembenahan - JPNN.COM
Warga antre air bersih. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun dan Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) menyelenggarakan diskusi pakar dengan tema Peranan Regulasi Dalam Hak Air Atas Tanah di Indonesia.

Beberapa figur hadir dalam acara itu. Di antaranya, peneliti CRPG Mova Alafghani, ekonom Unversitas Indonesia Faisal Basri, Fani Wedahuditama dari Global Water Partnership South East Asia, serta Gunawan Wibisono dari Universitas Muhamadiyah Malang.

Selain itu, hadir juga Pamantauan Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Sigid Hanandaja serta  Direktur Pengembangan SPAM Dirjen Cipta Karya Agus Ahyar dan Staf Khusus Wakil Presiden Togar Arifin Silaban.

Sebagaimana diketahui, saat ini DPR tengah membahas RUU Sumber Daya Air (SDA) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dan memberlakukan kembali Undang-Undang No 11 tahun 1974 tentang Pengairan.

Pemberlakuan kembali UU No. 11/1974  dalam praktiknya belum dapat menjawab seluruh persoalan kekinian tentang pengelolaan, khususnya tentang pengusahaan air.

Fani Wedahuditama dari Global Water Partnership South Eas Asia menilai draft Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) belum menjamin hak asasi manusia atas air seperti sanitasi dan akses terhadap air bersih.

Saat ini, sebanyak 70 juta jiwa penduduk belum memiliki akses kepada layanan sanitasi layak.

Sementara itu, berdasarkan data JMP pada 2017, sebanyak 30 juta orang Indonesia masih buang air sembarangan (BABS).

saat ini DPR tengah membahas RUU Sumber Daya Air (SDA) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News