Manajemen Sumber Daya Air Perlu Pembenahan
Karena itu, sambung Mova, ketentuan tentang air perpipaan dan sanitasi di dalam RUU SDA seharusnya dibuat lebih detail.
Caranya dengan mempertimbangkan target pemerintah 100 persen akses air minum dan nol persen BABS pada 2019 yang memerlukan aturan memadai.
Hal lain yang yang dianggap perlu penyempurnaan antara lain definisi air minum yang masih menyatukan antara air minum perpipaan (SPAM) sebagaimana terdapat pada penjelasan pasal 51.
Ekonom UI Faisal Basri mengatakan, industri AMDK hanya menggunakan sebagian kecil dari ketersediaan air.
Menurut dia, yang harus dibenahi seharusnya manajemen sumber daya air, bukannya pembatasan melalui pengelolaan pemerintah (BUMN/ BUMD).
“Justru seharusnya BUMN menjalankan fungsi negara sebagai penyedia air bagi masyarakat. Namun, pencampuran definisi air pada RUU SDA ini malah memberi peluang bagi BUMN menjalankan fungsi korporate, yaitu berbisnis AMDK. Ini akan mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat,” jelas Faisal. (jos/jpnn)