Manajemen Sumber Daya Air Perlu Pembenahan
Dia menambahkan, draft RUU SDA juga belum cukup mengakomodasi penyediaan air minum berbasis masyarakat.
Sampai saat ini tercatat sekitar 12.254 sistem air berbasis masyarakat yang dibangun lewat program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (pamsimas) melayani sekitar 15,6 juta penduduk Indonesia yang tersebar di 33 provinsi dan 365 kabupaten.
Tahun 2020 direncanakan terbangun 20.000 SPAM dengan target 22,1 juta jiwa terlayani air minum yang aman.
Perhitungan tersebut di luar SPAM yang dibangun di luar proyek Pamsimas. Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa sistem berbasis masyarakat diproyeksikan untuk melayani sampai 60 persen penduduk Indonesia dan sisanya akan terlayani melalui sistem perpipaan PDAM.
Isu lain yang juga banyak mendapat sorotan masyarakat adalah pasal 63 dalam draf RUU (versi April 2018) tentang kewajiban masyarakat dalam menggunakan sumber daya air, khususnya huruf F
Peneliti CRPG Mova Alafghani mengatakan, pasal 63 f dan penjelasannya multitafsir, khususnya pengertian sekitar sumber air.
“Artinya, tidak ada batasan jarak yang jelas siapa saja yang boleh mengakses dan yang tidak. Ketidakpastian ini dapat menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya,” kata Mova, Kamis (8/11).
Menurut Mova, pemberian akses atas sumber air yang berada di tanah yang dikuasai oleh masyarakat berpotensi membahayakan pengguna sumber air, membahayakan pengguna air minum, tidak sesuai dengan konsep water safety plan (WSP), mengacaukan sistem perizinan, melanggar hak atas air dan memicu konflik.