Mantan Direktur PT CLM Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Sulsel
jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memberikan fakta terbaru tentang penetapan tersangka eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Helmut Hermawan menjadi tersangka lantaran melakukan tindak pidana pemegang IUP dan dengan sengaja menyampaikan laporan palsu terkait produksi hasil pertambangan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra mengungkapkan tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan laporan pada tahun 2022 lalu.
"Ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana soal pemegang IUP dan dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu," kata Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Rabu (1/3) siang.
Mantan Dirresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat itu menambahkan penetapan tersangka terhadap mantan Dirut tersebut seusai dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 kali.
"Penetapan tersangka dan penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.
Kombes Helmi Kwarta menerangkan pada tahun 2022, Direktur PT CLM memberikan laporan palsu terkait produksi dan penjualan.
Dalam laporan tersebut mereka menyebut tidak ada aktivitas penjualan atau produksi pada triwulan ketiga tahun itu.