Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Dirut Garuda Indonesia : Saya Khilaf

Senin, 30 Desember 2019 – 19:30 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia : Saya Khilaf - JPNN.COM
Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara/ Desca Lidya Natalia

 Suap itu diterima dari Airbus SAS, Rolll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte. Ltd. dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa miliki Soetikno Soedardjo serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Suap tersebut diberikan karena Emirsyah telah mengintervensi pengadaan di Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) CRJ 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Roll-Royc Trent 700.

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa Pasal 12 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87.464.189.911,16.

JPU Heradian Salipi mengatakan bahwa uang yang berasal dari imbalan (fee) atas pengadaan pesawat dan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700 oleh PT Garuda Indonesia diyakini merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia.

Selanjutnya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, Emirsyah Satar melakukan rangkaian perbuatan sebagai berikut.

Pertama, mentransfer uang 480.000 dolar Singapura menggunakan rekening Woollake International di UBS atas nama Mia Badilla Suhodo (mertua Emirsyah Satar) untuk ditransfer ke rekening BCA atas nama Sandrina Abubakar (istri Emirsyah) dan rekening Commonwealth Bank of Australia atas nama Eghadana Rasyid Satar (anak Emirsyah).

Kedua, menitip dana sejumlah 1.458.364,28 dolar AS (sekitar Rp20.324.493.788) ke rekening Soektino Soedarjo di Standard Chartered Bank.

Eks Dirut Garuda Indonesia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai Rp 87 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close