Mantan Hakim MK Beri Kesaksian di Sidang Bupati Buton
“Jadi tidak bisa hakim panel mengambil keputusan hanya memberikan rekomendasi saja, tapi juga menyajikan data-data yang kemudian dibahas dalam RPH. Nanti sembilan hakim memberikan suara untuk proses pengambilan keputusan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam proses pengambilan keputusan, ketua Hakim Panel tidak mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan. Tetapi, kewenangan ketua Hakim Panel hanyalah sebagai moderator dalam memimpin persidangan.
“Semua hakim memiliki suara yang sama baik ketua panel maupun anggota. Panel hanya menyerahkan rekomendasi sesuai fakta-fakta untuk diserahkan ke RPH. Jadi tidak ada yang dominan. Dalam pengambilan keputusan etiknya tidak boleh satu hakim mempengaruhi hakim yang lain dan itu tidak akan pernah terjadi,” tegasnya.
Maruarar juga menjawab pertanyaan dari penasehat hukum terkait dengan hasil putusan dalam persidangan Akil Mochtar beberapa tahun silam mengenai Pilkada Buton.
Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa Umar Samiun diduga memberikan sejumlah uang untuk membatalkan permohonan pemohon.
Padahal, dalam kenyataannya, posisi Umar Samiun di MK adalah sebagai pemohon.
“Tidak pernah ada dalam alur perkara seorang pemohon berubah menjadi termohon meskipun ada putusan sela. Kalau jadi seperti itu bisa kacau karena akan banyak nomor nantinya. Tetap tidak ada berubah. Posisi masing-masing pihak harus tetap, pemohon dan termohon. Dan putusan MK final dan tidak bisa dirubah. Mengikat dalam tiga hal, punya kekuatan bukti, mengikat dan eksekutorial,” tutupnya.
Usai persidangan, Umar menjelaskan bahwa fakta dalam persidangan sudah mulai menemui titik terang.