Menteri Anas Sebut BUP hingga Jenjang Karier PNS & PPPK Masuk RPP Manajemen ASN
Dia berharap pekan ini diselesaikan beberapa substansi lainnya berupa cuti PNS maupun PPPK, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier.
Pada kesempatan sama Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan pembahasan RPP Manajemen ASN memuat substansi terkait cuti pegawai PNS dan PPPK, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier.
Aba melanjutkan bahwa pembahasan RPP terkait Manajemen ASN ini untuk memperbarui kebijakan sebelumnya yang mengacu pada UU No. 5/2014 tentang ASN. Dengan terbitnya revisi UU ASN pada akhir 2023 lalu, maka peraturan turunan terhadap UU tersebut juga perlu untuk diperbarui.
RPP Manajemen ASN yang tengah dibahas oleh pemerintah ini merupakan pembaruan dari PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, juga memperbarui PP No. 49/2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam RPP ini kami juga memperbarui berbagai substansi sesuai dengan dinamika yang ada dengan tetap mengacu kepada UU No. 20/2023 tentang ASN. Melalui pembahasan isu-isu krusial diharapkan dapat cepat tersusun sesuai dengan arahan MenPAN-RB,” lanjut Aba.
Pembahasan substansi cuti bagi pegawai ASN ini meliputi tujuh jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti kelahiran anak. Kemudian cuti bersama, cuti karena alasan penting, serta cuti di luar tanggungan negara.
Substansi kedua yang dibahas adalah terkait dengan batas usia pensiun jabatan. Terkait substansi ini, perlu ada kesepakatan bersama terkait batas usia pensiun bagi tiap jenis dan jenjang jabatan.