Nama Kabareskrim Sempat Tercantum di Surat Jalan Djoko Tjandra, Tetapi Dicoret
Meski Djoko sudah mengantongi surat jalan, tetapi dibutuhkan surat lain karena dalam masa pandemi Covid-19.
"Bahwa guna melengkapi surat jalan tersebut dan dengan adanya pandemi Covid-19, diperlukan Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19," ungkap jaksa lagi.
"Maka saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati melalui saksi Etty Wachyuni untuk membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 yang ditandatangani dr Hambek Tanuhita."
Surat keterangan itu, kata jaksa, dibuat untuk empat orang di antaranya Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan seorang polisi bernama Jhony Andrijanto.
Surat-surat tersebut rencananya digunakan untuk menjemput Djoko Tjandra di Bandara Supadio.
Kemudian, Anita, Prasetijo dan Jhony bertemu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta untuk menjemput ke Pontianak.
Namun, ternyata diperlukan surat rekomendasi kesehatan juga, sehingga Brigjen Prasetijo kembali memerintahkan anak buahnya membuatkan surat yang diperlukan.
Jaksa mengatakan, Djoko Tjandra dan ketiganya tidak pernah menjalani pemeriksaan kesehatan apa pun.