Nasib JR Saragih Diputuskan Dalam Pleno KPU Sumut
jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menegaskan tidak gentar terhadap ancaman bakal calon gubernur Sumut (Cagubsu) Jopinus Ramli (JR) Saragih, yang akan menempuh jalur hukum jika tidak mengakui legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) miliknya.
KPU Sumut mengatakan baru akan memutuskan nasib JR-Ance melalui sidang pleno sebelum 16 Maret mendatang.
Sejauh ini, KPU Sumut memang belum mencabut status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas pasangan calon JR Saragih-Ance Selian dalam tahapan Pilgubsu 2018.
Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu mereka wajib memberikan pelayanan terbaik kepada siapa saja. Temasuk melayani gugatan yang diajukan pihak JR Saragih-Ance Selian.
”Bagi kami (pernyataan JR Saragih) tak mengartikannya sebagai ancaman. Kalau ada laporan pidana, kami siap, kami datang," kata Iskandar Zulkarnain didampingi Kabag Hukum dan Humas KPU Sumut, Maruli Pasaribu, saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (13/3).
Menurut Iskandar, KPU Sumut dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno sekaligus membuat berita acara atas putusan Bawaslu Sumut. Soal waktu, kata Iskandar, sesuai amar putusan sebelum 16 Maret 2018, pihaknya akan memutuskan sikap.
"Kalau dihitung dari pelaksanaan tujuh hari sesuai amar putusan Bawaslu, berakhir pada Jumat, 16 Maret. KPU sebelum lewat tanggal itu pasti sudah membuat penetapan. Apakah JR-Ance MS dan TMS. Untuk (waktu) pleno kapan, tidak ada disebut dalam putusan Bawaslu," terangnya.
Lantas bagaimana soal peluang JR-Ance ditetapkan sebagai paslon nomor urut tiga? Pihaknya tidak mau berandai-andai. Apalagi mengingat objek sengketa yang diperkarakan berbeda dengan kenyataan saat mendampingi pihak JR ke Suku Dinas Jakarta Pusat, Senin (12/3).